Salah satu kajian ilmu Islam adalah ilmu fiqh. Ilmu ini adalah salah satu yang paling kokoh dan mampu menguasai corak pemikiran seorang muslim terhadap agamanya, oleh karenanya, paling banyak membentuk unsur-unsur terpenting dan dominan terhadap cara berfikir mereka. Fakta dan realitas dilapangan ini dapat dilihat dari proses perjalanan sejarah dan pertumbuhan masyarakat Muslim dimasa lalu, begitu pula terhadap beberapa bahagian dari ini semangat ajaran Islam itu sendiri.
Secara umum ilmu fiqh itu adalah ilmu yang mempelajari atau memahami syariat dengan memusatkan perhatiannya pada perbuatan (hukum) manusia atau mukallaf, yaitu manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam karena telah dewasa dan berakal sehat. Semakin berkembangnya zaman ilmu fiqh ini selalu memiliki hukum yang baru agar sesuai dengan kehidupan manusia di era sekarang. Lebih jelasnya ilmu tersebut disebut Fiqh Kontemporer yang memiliki arti ilmu tentang hukum syari’ah yang bersifat ‘amaliyahí (praktis) dan dalil-dalil yang tafshili (terperinci) terhadap masalah-masalah atau problem-problem terkini yakni dimulai dari zaman modern hingga modern yang meliputi zaman yang akan sedang berlangsung saat ini.
Yusuf Qardhawi seorang Mufti Mesir beliau berkata “Dengan kemajuan IPTEK di zaman sekarang hukum Islam khususnya Fiqh Kontemporer ini harus sanggup untuk menjawab semua persoalan yang terjadi agar mampu untuk dilaksanakan, ini adalah suatu tantangan besar bagi cendekiawan muslim ataupun para intelektual muslim agar hukum ini dijalankan dengan secara konsisten dan konsekuen maka dibukalah pintu ijtihad seluas-luasnya.
Maka seseorang itu bisa berijtihad harus dengan syarat dan rukun yang sudah ditentukan salah satunya memahami segala sumber rujukan agar apa yang di fatwakannya tidak memiliki kecacatan yang tinggi maka dia bisa berijtihad. Jadi, seorang ijtihad itu disebut sebagai mujtahid yaitu seorang ahli fiqh yang mengeluarkan segala kemampuannya untuk sampai pada sebuah acuan untuk melahirkan hukum-hukum syariat dari pendekatannya. Dengan demikian, ijtihad mempunyai kedudukan keagamaan dan kedudukan yang sangat tinggi, karena apa yang dikatakannya merupakan penjelasan hukum Allah SWT.
Salah satu bahasan dalam buku ini yang menarik bagi pembaca adalah masalah mengenai tentang fikih linas agama dan hukum tentang rokok. Indonesia adalah negara yang beraneka ragam agama, suku dan budaya. Apalagi fenomena agama sangatlah sering kita dengar dari berbagai media sosial ataupun media cetak. Islam adalah agama yang sempurna fleksibel. Seperti masalah mengucapkan salam kepada non muslim, mengucapkan selamat hari raya natal bahkan sampai ada yang menikah dengan beda agama. Islam adalah agama yang hukumnya bersumber dari Al-qur’an, Hadis, Ijma’ dn Qiyas. Dalam masalah ini beberapa ulama dan para pakar hukum fiqh berbeda pendapat seperti masalah mengucapkan selamat hari raya natal. Ulama yang berada di daerah Arab Saudi mereka mengharamkan mengucapkan selamat hari raya natal kepada non muslim mereka merujuk kepada pendapat Ibnu Taimiyah, mereka menganggap ucapan tersebut mengandung arti ikut serta dalam mensyiarkan dan mendukung keyakinan kaum kristiani tentang ketuhanan Isa.
Lalu berbeda pandangan terhadap Syeikh Dr. Yusuf al Qardhawi beliau berpendapat lain, ia berkata :
“Hak setiap kelompok untuk merayakan hari-hari besarnya tanpa melukai orang lain, dan juga hak setiap kelompok untuk menyampaikan ucapan selamat atas hari besar orang lain. Islam tidak melarang kaum muslimin menyampaikan ucapan selamat kepada warga negara dan tetangga mereka yang beragama Nasrani yang berkaitan dengan hari besar keagamaan mereka. Dan beliau mengatakan ini termasuk “al Birr (kebajikan). Sebagaimana firman Allah “Allah tidak melarangmu untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangimu dan tidak mengusirmu dari tempat tinggal. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil. “ dalam firman lain Allah mengatakan “ jika kamu diberi kehormatan maka balaslah penghormatan itu dengan cara yang baik minimal dengan penghormatan yang sama. Akan tetapi kaum muslimin dalam hal ini tidak boleh mengikuti ritual keagamaan mereka”.
Untuk perkataan Syeikh Dr. Yusuf al Qardhawi ini sangat cocok digunakan bagi pemerintah ataupun para aparatur negara yang berfungsi sebagai menjaga keberagaman bangsa Indonesia. Apabila seorang pemimpin maupun di tingkat Presiden maupun gubernur atau para pejabat yang lainnya untuk hal ini kita tidak boleh berpihak kepada agama kita akan tetapi lebih baiknya kita hanya sekedar mengucapkan selamat setelah itu kita pergi biarkan mereka merayakan ritual keagamaan mereka. Karena ini adalah hal yang sangat urgen untuk mencegah terpecah belahnya bangsa ini.
Akan tetapi disisi lain MUI mengeluarkan fatwa pada 7 Maret 1981 bahwasannya haram hukumnya mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam itu hukumnya haram. Jadi umat Islam haruslah bertoleransi dengan cara membiarkan mereka merayakan upacara perayaan natal tanpa kita mengganggu mereka ataupun ikut serta di dalamnya. Problematika yang terjadi terkhususnya di dalam negri ini sangatlah banyak terutama dalam persoalan agama. Dan buku ini sudah menjawab semua persoalan-persoalan yang terjadi. seperti halnya rokok, ulama Arab Saudi mengharamkan rokok akan tetapi Fatwa MUI mengharamkan rokok bagi anak-anak, ibu hamil, dan dilakukan di tempat-tempat umum. Dari beberapa penjelasan tentang hukum rokok banyak ulama yang mengharamkan dikarenakan hal ini dapat merusak badan sehingga banyak mudharatnya bagi tubuh.
Dan masih banyak lagi fenomena yang menarik didalam buku ini dan di perinci sesuai dengan dalil-dalil, seperti halnya mendonorkan jantung dalam hal ini banyak orang-orang yang mengatakan tidak boleh untuk mendonorkan akan tetapi beberapa ulama memboleh dengan dengan syarat-syarat tertentu salah satunya adalah, apabila seorang membutuhkan jantung maka itu akan di ambil kepada salah satu mayat, akan tetapi jantung si mayat boleh di ambil asalkan ahli waris si mayat ada dan kalau ada harus meminta izin terlebih dahulu.
Ada juga fenomena dalam memilih pemimpin wanita itu diperbolehkan atau tidak. Indonesia juga memiliki mantan presiden yang berjenis kelamin wanita, akan tetapi seorang wanita boleh menjadi pemimpin ataupun ikut dalam berpolitik dengan syarat ia harus tahu fungsi sebagai wanita itu yaitu menjadi seorang ibu dan istri yang baik bagi suaminya. Dalam fiqh kontemporer ini segala permasalahan yang baru muncul bisa dijawab dengan baik berdasarkan dalil-dalil yang kuat akan tetapi fiqh kontemporer ini juga tidak bisa kita adu domba dengan pendapat-pendapat yang berbeda di kalangan ulama karena setiap ulama memiliki referensi yang kuat.
Dan masih banyak lagi permasalahan yang terjadi terkhususnya di negeri Indonesia ini terutama dalam permasalahan hukum, baik itu hukum islam maupun konvensional. Seperti contoh kasus pegadaian. Pegadaian konvensional masih menerapkan sistem bunga dalam menitipkan barang sedangkan pegadaian syariah nasabah dikenakan biaya charge berupa biaya penitipan barang. Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan saja.
Masalah yang terjadi saat ini di era modern sudah banyak hukum-hukum yang menggunakan metode syariah, seperti halnya makanan syariah yang berlogo halal MUI, bank syariah, dsb. Fiqh kontemporer ini adalah suatu pemahaman yang baik sehingga manusia tidak bingung dalam menentukan hukum. Akan tetapi, kalau kita ingin suatu hukum haruslah berujuk kepada orang yang ahli pada bidang fiqh kontemporer.
Hidayat Chaniago
Pengulas,
Indonesia.